Kamis, 21 Januari 2016

Makanan Dan Minuman Yang Halal Dan Yang Haram

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr.Wb

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN YANG HARAM 
A. Makanan dan Minuman yang Halal 

        Manusia memang memerlukan makanan dan minuman untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Semua makanan dan minuman yang bermanfaat untuk pertumbuhan badan dan jiwa manusia adalah halal dimakan dan diminum, baik berupa tumbuh-tumbuhan, buah-buahan dan binatang.
        Namun dari semua jenis makanan dan minuman, air merupakan sumber kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup dimuka bumi.
 Firman Allah SWT:

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَآءِ كُلَّ شَىْءٍ حَىٍّ ...﴿الأنبياء:٣۰ ...

 Artinya:
"...Dan kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup."(Al-Anbiya:30) 

        Tiap-tiap makanan dan minuman di permukaan bumi ini menurut hukum aslinya adalah halal terkecuali apabila ada larangan dari syara' atau karena mudaratnya.
Firman Allah SWT :

يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى الْأَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا

Artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi..."(QS.Al-Baqarah 168).

         Makanan dan minuman yang dihalalkan adalah semua makanan dan minuman yang bermanfaat bagi manusia, menyehatkan dan bergizi seperti: susu, telor, sayur-mayur, buah-buahan, dan sebagainya.
Firman Allah SWT:

وَإِنَّ لَكُمْ فِى الْأَنْعٰمِ لَعِبْرَةً ۖ نُّسْقِيكُم مِّمَّا فِى بُطُونِهِۦ مِنۢ بَيْنِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًا سَآئِغًا لِّلشّٰرِبِي ﴿النحل:٦٦

وَمِن ثَمَرٰتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِى ذٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ ﴿النحل:٦٧

وَأَوْحَىٰ رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِى مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ ﴿النحل:٦٨

ثُمَّ كُلِى مِن كُلِّ الثَّمَرٰتِ فَاسْلُكِى سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنۢ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوٰنُهُۥ فِيهِ شِفَآءٌ لِّلنَّاس (النحل٦٩
 
Artinya:
"Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu, terdapat ibarat (pelajaran) bagi kamu. Kami (Allah) berikan minuman kepada kamu daripada apa yang terbit daripada dalam perutnya, antara hampas makanan dengan darah; (iaitu) susu yang bersih, yang mudah (diminum), bagi orang yang meminumnya.: Dan daripada buah tamar dan anggur, kamu jadikan daripadanya (minuman) yang memabukkan, dan (juga) rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat satu tanda bagi kaum yang mahu menggunakan akalnya.: Dan Rab (Tuhan)mu mewahyukan kepada lebah: "Hendaklah engkau membuat sarang-sarang di gunung-ganang dan di pokok-pokok kayu, dan juga di bangunan-bangunan yang mereka dirikan.”: “Kemudian makanlah daripada segala jenis buah-buahan, serta turutlah jalan Rab (Tuhan)mu dengan merendahkan diri.” (Dengan itu) akan keluarlah daripada perutnya (lebah itu) minuman (madu) yang berlainan warnanya, didalamya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia..."(QS.An-Nahl : 66-69)
 
        Dengan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi, saat ini manusia dapat menyimpan makanan dan minuman yang tahan lama. Dalam bentuk makanan kita mendapatkan sarden, buah kaleng dan sebagainya. Sedangkan air, kita temukan kemasan air mineral, teh botol dan lain sebagainya yang bisa tahan berbulan-bulan. Semua makanan yang dikemas dan diawetkan tersebut pada dasarnya adalah halal, selama tidak ada larangan baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits.
 
 B. Makanan dan Minuman yang Haram

        Makanan dan minuman yang haram adalah :
1. Mendatangkan mudarat/bahaya bagi manusia
2. Kotor/bernajis
3. Segala yang buruk
    Firman Allah SWT :
 
 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰٓئِثَ...﴿الأعراف:١٥٧
    Artinya:
    " ...Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang   buruk..."(QS.Al-A'raff : 157)

    Dengan demikian semua makanan dan minuman yang mudarat/kotor diharamkan, seperti: racun, candu, arak, batu, kaca,dll
 
4. Haram karena cara memperoleh, seperti: riba, hasil perjudian, hasil penipuan, curian,dll.
 
 يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ الرِّبَوٰٓا۟ أَضْعٰفًا مُّضٰعَفَةً
Artinya:
"Hai orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda"(QS.Ali-Imran : 130)
 
       Selain dari memakan/minuman yang halal dan haram ada pula makanan/minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan/diminum, karena beraroma tidak sedap yang memungkinkan mengganggu orang lain, contoh: petai, jengkol, bawang.
 
C. Akibat Buruk Dari Makanan dan Minuman yang Haram.
 
        Apabila manusia memakan dan minum-minuman yang haram,maka akan menimbulkan akibat buruk bagi manusia itu sendiri, baik terhadap pribadinyamaupun terhadap orang lain/masyarakat, bahkan terhadap lingkungannya. Diantara akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram adalah:
  1. Merusak jiwa
  2. Berbahaya dan membahayakan kesehatan
  3. Memubazirkan
  4. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
  5. Menghalangi mengingat Allah 
Firman Allah SWT :
 
 إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدٰوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّـهِ وَعَنِ الصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿المائدة:٩١
 
Artinya:
"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (minuman) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)"(QS.Al-Maidah : 91).

         Sebagai usaha untuk menjamin ketenangan umat islam dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM). Tujuan didirikannya adalah untuk mengkaji dan mengawasi makanan dan minuman yang beredar di Indonesia apakah dianggap memenuhi syarat Halal atau tidak. Hampir seluruh makanan dan minuman yang beredar saat ini yang dapat dikonsumsi umat islam sudah memperoleh Sertifikat Halal. Karena itu setiap makanan dan minuman yang telah berlabel Halal dapat dikonsumsi umat islam dengan tenang.



Wabillahitaufikwalhidayah Wassalamualaikum Wr.Wb
 

    
         

Rabu, 20 Januari 2016

SHADAQAH, WAKAF, HIBAH DAN HADIAH

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 
 
SHADAQAH, WAKAF, HIBAH DAN HADIAH

A. Shadaqah
 
         Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
       Pemberian shadaqah tidak ditentukan jumlah, jenis, dan waktunya. Semua itu tergantung kepada kemampuan seseorang yang bershadaqah. Shadaqah bisa berupa uang,makanan,pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian yang luas, shadaqah dapat juga berbentuk sumbangan pemikiran, perkataan baik, permohonan maaf, pengorbanan tenaga, waktu dan bentuk jasa yang lainnya. Memberikan shadaqah hukumnya sunnah. Tetapi mengingat sangat pentingnya shadaqah, maka dalam arti yang lebih luas dapat dikatakan wajib.
       Firman Allah SWT dalam surat Yusuf ayat 88 disebutkan :

 وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ اللَّـهَ يَجْزِىالْمُتَصَدِّقِينَ﴿يوسف:٨٨

Artinya:
.....Dan bershadaqahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah. (QS.Yusuf:88) 
 
       Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti Sabda Rasulullah saw yang artinya:
" Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya,kecuali 3 perkar: shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya"(HR.Muslim).
    
       Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama dari orang yang terdekat dahulu,yakni: sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim, tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
       Perbedaan shadaqah dan infaq, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas. Sedangkan infaq adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rezeki atau karunia dari Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
       Karena istilah shadaqah  dan infaq sedikit sekali perbedaannya, maka umat islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasa ditulis infaq/shadaqah. Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingat dipuji(riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab hal demikian dapat menghapuskan pahala shadaqah.

B. Wakaf

     1. Pengertian dan Hukumnya
        
        Menurut bahasa, wakaf berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara', yakni menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah. Harta yang dapat diwakafkan adalah semua jenis benda yang bermanfaat dan tahan lama. Misalnya tanah,gedung,kendaraan,mesin,buku-buku dan lain sebagainya.
        Pemberian harta wakaf hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan oleh rasulullah terutama bagi orang yang mampu.
Rukun wakaf ada empat, yakni:
a. Orang yang berwakaf
b. Benda yang diwakafkan
c. Penerima wakaf/tempat wakaf
d. Ijab kabul

Adapun syarat-syarat wakaf terdiri dari:
a. Pemberiannya tunai
    Kepemilikan benda yang diwakafkan harus pindah setelah ijab kabul
b. Penerima wakafnya jelas
    Penerima wakaf harus disebutkan secara jelas dan sesuai dengan keinginan yang berwakaf, tida          boleh diganti dengan kepentingan yang lain.
c. Pemberiannya bersifat tetap
    Pemberian wakaf tidak dibatasi waktunya, jadi pemberian itu berlaku terus menerus.

     2. Pelestarian Harta Wakaf

        Dalam penggunaan dan pelestarian harta wakaf hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
  • Harta yang telah diwakafkan oleh seseorang harus digunakan sesuai dengan tujuan orang yang mewakafkan, tidak boleh dialihkan kebentuk lain sekalipun masih dalam urusan agama
  • Pada saat penyerahan wakaf harus disaksikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya dan disaksikan pula oleh ahli waris atau keluarganya.
  • Harta wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pengelolaan dan pembinaan wakaf harus diserahkan kepada orang yang mampu dan amanah. 
  • Untuk lebih menjamin kepastian hukum terhadap harta wakaf, hendaklah dibuatkan catatan atau perjanjian tertulis, misalnya dalam bentuk sertifikat wakaf atau surat resmi lainnya.
  • Bila ada perselisihan antara ahli waris atau keluarga tentang harta wakaf, hendaknya para saksi menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.  
Wakaf merupakan amal kebijakan yang sangat mulia. Maka tentunya membawa manfaat yang sangat besar,baik terhadap si penerima maupun si pemberi.
        Beberapa manfaat itu antara lain:
a. Menambah keimanan dan ketakwaan si pemberi wakaf
b. Menjadikan sumber dana dan kekuatan bagi umat islam
c. Menambahkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
d. Untuk syi'ar dakwah islamiyah
       
         Allah telah menjanjikan kepada kita, bahwa berapapun besarnya infaq/shadaqah dan wakaf yang kita keluarkan, maka akan beroleh balasan kebaikan yang berlipat ganda.
Firman Allah:

 مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ

 Artinya:
 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki."...(QS.Al-Baqarah : 261)

C. Hibah 

     Hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma tanpa mengharapkan apa-apa.Hibah dapat juga disebut hadiah. Hibah dapat diberikan berupa uang atau barang yang bermanfaat. Barang-barang yang najis atau haramtidak boleh dihibahkan. Pemberian harta dengan cara hibah merupakan suatu kebajikan yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat. Hukumnya adalah mubah (boleh).
Rasulullah saw bersabda yang artinya: 

" Dari Khalid bin 'Adiy, sesungguhnya Nabi saw bersabda: Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebihan dan tidak diminta, maka hendaklah diterima dan jangan ditolak. Karena yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya"(HR.Ahmad)
Rukun hibah ada empat, yaitu:
a. Pemberi hibah (wahib)
b.Penerima hibah (muhub lahu)
c. Barang yang dihibahkan
d. Penyerahan (ijab kabul)

       Harta yang telah dihibahkan setelah ijab kabul menjadi milik si penerima hibah, tidak boleh diminta kembali. Tetapi jika hibah itu terjadi antara orang tua dan anaknya, bila dirasakan kurang adil atau belum tepat, maka orang tua boleh menarik kembali hibahnya itu.

D. Hadiah

       Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Hadiah dapat berbentuk uang atau barang yang bermanfaat dan pemberiannya boleh langsung atau dititipkan melalui perantara. Hukumnya adalah mubah(boleh).
       Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya untuk saling menghormati dengan cara memberikan hadiah. Pemberian hadiah dapat menumbuhkan rasa kecintaan dan persaudaraan.
       Nabi sering menerima dan memberikan hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya yang berarti:
"Saling memberi hadiahlah kalian, sesungguhnya hadiah itu menghindari kepunahan"(HR.Al Bazzar)



Wabillahitaufikwalhidayah Wassalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh