Rabu, 20 Januari 2016

SHADAQAH, WAKAF, HIBAH DAN HADIAH

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 
 
SHADAQAH, WAKAF, HIBAH DAN HADIAH

A. Shadaqah
 
         Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan dengan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
       Pemberian shadaqah tidak ditentukan jumlah, jenis, dan waktunya. Semua itu tergantung kepada kemampuan seseorang yang bershadaqah. Shadaqah bisa berupa uang,makanan,pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian yang luas, shadaqah dapat juga berbentuk sumbangan pemikiran, perkataan baik, permohonan maaf, pengorbanan tenaga, waktu dan bentuk jasa yang lainnya. Memberikan shadaqah hukumnya sunnah. Tetapi mengingat sangat pentingnya shadaqah, maka dalam arti yang lebih luas dapat dikatakan wajib.
       Firman Allah SWT dalam surat Yusuf ayat 88 disebutkan :

 وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّ اللَّـهَ يَجْزِىالْمُتَصَدِّقِينَ﴿يوسف:٨٨

Artinya:
.....Dan bershadaqahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bershadaqah. (QS.Yusuf:88) 
 
       Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti Sabda Rasulullah saw yang artinya:
" Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya,kecuali 3 perkar: shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya"(HR.Muslim).
    
       Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama dari orang yang terdekat dahulu,yakni: sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim, tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
       Perbedaan shadaqah dan infaq, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas. Sedangkan infaq adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rezeki atau karunia dari Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
       Karena istilah shadaqah  dan infaq sedikit sekali perbedaannya, maka umat islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasa ditulis infaq/shadaqah. Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingat dipuji(riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab hal demikian dapat menghapuskan pahala shadaqah.

B. Wakaf

     1. Pengertian dan Hukumnya
        
        Menurut bahasa, wakaf berarti menahan sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara', yakni menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah. Harta yang dapat diwakafkan adalah semua jenis benda yang bermanfaat dan tahan lama. Misalnya tanah,gedung,kendaraan,mesin,buku-buku dan lain sebagainya.
        Pemberian harta wakaf hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan oleh rasulullah terutama bagi orang yang mampu.
Rukun wakaf ada empat, yakni:
a. Orang yang berwakaf
b. Benda yang diwakafkan
c. Penerima wakaf/tempat wakaf
d. Ijab kabul

Adapun syarat-syarat wakaf terdiri dari:
a. Pemberiannya tunai
    Kepemilikan benda yang diwakafkan harus pindah setelah ijab kabul
b. Penerima wakafnya jelas
    Penerima wakaf harus disebutkan secara jelas dan sesuai dengan keinginan yang berwakaf, tida          boleh diganti dengan kepentingan yang lain.
c. Pemberiannya bersifat tetap
    Pemberian wakaf tidak dibatasi waktunya, jadi pemberian itu berlaku terus menerus.

     2. Pelestarian Harta Wakaf

        Dalam penggunaan dan pelestarian harta wakaf hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
  • Harta yang telah diwakafkan oleh seseorang harus digunakan sesuai dengan tujuan orang yang mewakafkan, tidak boleh dialihkan kebentuk lain sekalipun masih dalam urusan agama
  • Pada saat penyerahan wakaf harus disaksikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya dan disaksikan pula oleh ahli waris atau keluarganya.
  • Harta wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Pengelolaan dan pembinaan wakaf harus diserahkan kepada orang yang mampu dan amanah. 
  • Untuk lebih menjamin kepastian hukum terhadap harta wakaf, hendaklah dibuatkan catatan atau perjanjian tertulis, misalnya dalam bentuk sertifikat wakaf atau surat resmi lainnya.
  • Bila ada perselisihan antara ahli waris atau keluarga tentang harta wakaf, hendaknya para saksi menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.  
Wakaf merupakan amal kebijakan yang sangat mulia. Maka tentunya membawa manfaat yang sangat besar,baik terhadap si penerima maupun si pemberi.
        Beberapa manfaat itu antara lain:
a. Menambah keimanan dan ketakwaan si pemberi wakaf
b. Menjadikan sumber dana dan kekuatan bagi umat islam
c. Menambahkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
d. Untuk syi'ar dakwah islamiyah
       
         Allah telah menjanjikan kepada kita, bahwa berapapun besarnya infaq/shadaqah dan wakaf yang kita keluarkan, maka akan beroleh balasan kebaikan yang berlipat ganda.
Firman Allah:

 مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ اللَّـهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّـهُ يُضٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ

 Artinya:
 "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki."...(QS.Al-Baqarah : 261)

C. Hibah 

     Hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma tanpa mengharapkan apa-apa.Hibah dapat juga disebut hadiah. Hibah dapat diberikan berupa uang atau barang yang bermanfaat. Barang-barang yang najis atau haramtidak boleh dihibahkan. Pemberian harta dengan cara hibah merupakan suatu kebajikan yang bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat. Hukumnya adalah mubah (boleh).
Rasulullah saw bersabda yang artinya: 

" Dari Khalid bin 'Adiy, sesungguhnya Nabi saw bersabda: Siapa yang diberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebihan dan tidak diminta, maka hendaklah diterima dan jangan ditolak. Karena yang demikian itu merupakan rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya"(HR.Ahmad)
Rukun hibah ada empat, yaitu:
a. Pemberi hibah (wahib)
b.Penerima hibah (muhub lahu)
c. Barang yang dihibahkan
d. Penyerahan (ijab kabul)

       Harta yang telah dihibahkan setelah ijab kabul menjadi milik si penerima hibah, tidak boleh diminta kembali. Tetapi jika hibah itu terjadi antara orang tua dan anaknya, bila dirasakan kurang adil atau belum tepat, maka orang tua boleh menarik kembali hibahnya itu.

D. Hadiah

       Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Hadiah dapat berbentuk uang atau barang yang bermanfaat dan pemberiannya boleh langsung atau dititipkan melalui perantara. Hukumnya adalah mubah(boleh).
       Rasulullah saw menganjurkan kepada umatnya untuk saling menghormati dengan cara memberikan hadiah. Pemberian hadiah dapat menumbuhkan rasa kecintaan dan persaudaraan.
       Nabi sering menerima dan memberikan hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya yang berarti:
"Saling memberi hadiahlah kalian, sesungguhnya hadiah itu menghindari kepunahan"(HR.Al Bazzar)



Wabillahitaufikwalhidayah Wassalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1 komentar:

  1. gg videogames 2020 - YouTube | VCRT - VCRT
    gg videogames 2020 is an awesome resource to youtube video to mp3 watch video about video games, the culture of the culture of the 1990s, the Watch gg videogames 2020 | YouTube

    BalasHapus